Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyatakan dalam sistem presidensial tidak ada konsep oposisi dan koalisi seperti dalam sistem parlementer.
Menurutnya, istilah-istilah tersebut hanya relevan dalam sistem parlementer.
Sebab itu, dia mengimbau semua pihak untuk bekerja sama dalam membangun negara yang demokratis.
Pernyataan ini menarik untuk dianalisis dalam perspektif Islam.
Khususnya, bagaimana prinsip dalam Islam berjalan dalam sistem politik modern untuk mencapai tujuan yang sama.
Prinsip-Prinsip Islam dalam Tata Kelola Negara
Islam menerapkan beberapa prinsip utama dalam tata kelola negara, termasuk dalam konteks sistem presidensial.
Beberapa di antaranya adalah syura (musyawarah), keadilan (‘adl), dan persatuan umat (wahdah).
Syura (Musyawarah)
Syura adalah prinsip dasar dalam pengambilan keputusan dalam Islam. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Ash-Shura: 38)
Prinsip ini menekankan pentingnya konsultasi dan partisipasi semua pihak dalam proses pengambilan keputusan.
Baca Juga: Oposisi dan Koalisi dalam Sistem Presidensial
Baca Juga: Kasus Kematian Vina Cirebon: Tinjauan dari Aspek Ilmu Hukum
Dalam konteks pernyataan Megawati, kerja sama lintas partai untuk membangun negara merupakan penerapan prinsip syura.
Keadilan (‘Adl)
Keadilan adalah tujuan utama dari syariah dan merupakan fondasi dari setiap tindakan dalam Islam. Allah berfirman:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Dalam konteks politik, keadilan berarti semua keputusan dan kebijakan harus berdasarkan prinsip keadilan untuk semua warga negara, tanpa diskriminasi.
Imbauan Megawati untuk bekerja sama membangun negara merupakan upaya untuk mencapai keadilan sosial dan politik.
Semua pihak, baik pemerintah maupun partai politik harus saling berkontribusi untuk kesejahteraan bersama.
Persatuan Umat (Wahdah)
Persatuan adalah nilai penting dalam Islam yang menekankan pentingnya solidaritas dan kerja sama antarumat. Allah berfirman:
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai…” (QS. Ali Imran: 103)
Prinsip persatuan ini relevan dengan imbauan Megawati untuk mengesampingkan perbedaan politik dan bekerja sama demi kepentingan bangsa.
Dengan mengutamakan persatuan, berbagai elemen politik dapat bersatu dalam upaya bersama untuk memajukan negara.
Implementasi dalam Sistem Presidensial
Walaupun konsep oposisi dan koalisi formal seperti dalam sistem parlementer tidak ada, dinamika politik tetap mencakup elemen-elemen ini.
Partai-partai politik dapat membentuk aliansi informal untuk mendukung atau menentang kebijakan presiden.
Namun, ajakan untuk bekerja sama demi kepentingan bersama sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang mengutamakan musyawarah, keadilan, dan persatuan.
Penerapan prinsip-prinsip ini dalam konteks politik modern berarti mengutamakan dialog dan kerja sama lintas partai.
Fungsinya adalah untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kesejahteraan dan kemakmuran bangsa.
Meski sistem presidensial tidak memiliki oposisi dan koalisi formal, esensi dari kerja sama tetap bisa tercipta
Catatannya adalah, kerja sama tersebut harus melalui pendekatan inklusif dan adil.
Kesimpulan
Pernyataan Megawati Soekarnoputri mengenai ketiadaan oposisi dan koalisi dalam sistem presidensial memberikan perspektif yang menarik dalam memahami dinamika politik Indonesia.
Dari perspektif Islam, kerja sama lintas partai untuk pembangunan negara adalah langkah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syura, keadilan, dan persatuan.
Dengan mengutamakan musyawarah, mencapai keadilan bagi semua, dan menjaga persatuan umat.
Sumber:
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama Republik Indonesia
Juan Linz, “The Perils of Presidentialism,” Journal of Democracy, 1990.
More Stories
Mengkaji Kehalalan Sistem COD dalam Transaksi Jual Beli Online
Peran Hadis dalam Hukum Islam dan Tantangan Keotentikannya
Panduan Islam Menghadapi Hoaks di Era Digital