Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menjaga citra positif fintech lending di mata masyarakat.
OJK memperkenalkan nama “Pindar” untuk layanan pendanaan berbasis teknologi yang terdaftar dan berizin, sebagai cara membedakannya dengan pinjaman online ilegal.
Membedakan Pindar dari Pinjol Ilegal
Nama Pindar bukan sekadar label.
Ini adalah simbol kepercayaan dan keamanan.
Baca Juga: Biaya Pemilu,Tantangan atau Solusi untuk Demokrasi?
Masyarakat kini dapat dengan mudah membedakan antara fintech lending yang sah dan yang ilegal.
Nama baru ini memberi jaminan bahwa layanan yang mereka pilih terdaftar di OJK dan aman digunakan.
Peningkatan Laba dan Tantangan yang Masih Ada
Di balik pertumbuhan industri fintech lending, yang mencatatkan laba sebesar Rp 1,09 triliun, terdapat tantangan.
Masih ada 19 penyelenggara dengan kredit bermasalah di atas 5%.
Meskipun sedikit menurun, angka ini tetap menjadi perhatian.
OJK memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara untuk memperbaiki manajemen pendanaan mereka.
Pengawasan Ketat untuk Jaga Kepercayaan
OJK berperan penting dalam menjaga kualitas layanan fintech lending.
Mereka memastikan penyelenggara mematuhi tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang tepat.
Langkah ini bertujuan agar industri ini terus berkembang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menghapus Jejak Pinjol Ilegal
Dengan nama “Pindar”, OJK berharap masyarakat bisa membedakan pinjol legal dari yang ilegal.
Ini adalah upaya untuk menghapus praktik pinjaman online yang merugikan.
Nama baru ini membawa harapan baru bagi kenyamanan dan kepercayaan masyarakat.