Site icon

Mengkaji Kehalalan Sistem COD dalam Transaksi Jual Beli Online

Rasyid Alfahri, Mahasiswa IAT, Fakultas Ushuluddin Adab,dan Dakwah, UIN Sjech M. Djamil Djambek, Bukittinggi

Rasyid Alfahri, Mahasiswa IAT, Fakultas Ushuluddin Adab,dan Dakwah, UIN Sjech M. Djamil Djambek, Bukittinggi

Sistem pembayaran COD (Cash on Delivery) semakin populer dalam transaksi jual beli online di Indonesia.

Metode ini memungkinkan pembeli untuk membayar barang yang diterima di rumah, menawarkan kemudahan dan kenyamanan.

Meskipun sistem ini memberi keuntungan, tidak jarang menimbulkan masalah.

Beberapa pembeli kecewa karena barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan ada yang menolak membayar setelah barang sampai di tangan.

Baca Juga: Menggapai Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Ketergantungan Global

Dalam beberapa kasus, kurir yang hanya bertugas mengantarkan barang pun disalahkan.

Lalu, bagaimana pandangan Islam tentang sistem pembayaran COD ini?

Apakah sistem ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariat?

Bagaimana cara agar transaksi COD dapat dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum Islam?

Pengertian Jual Beli dalam Islam

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus terlebih dahulu memahami konsep dasar jual beli dalam Islam.

Secara bahasa, jual beli berarti pertukaran barang atau uang.

Sedangkan menurut istilah, jual beli adalah transaksi sukarela antara penjual dan pembeli yang disertai dengan ijab dan qabul (pernyataan sepakat).

Agar transaksi jual beli sah menurut hukum Islam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Kedua belah pihak ridha: Pembeli dan penjual harus sepakat tanpa paksaan dalam transaksi.
  2. Kedua belah pihak memiliki kapasitas hukum: Baik pembeli maupun penjual harus berhak melakukan transaksi.
  3. Barang yang dijual bermanfaat: Barang yang dijual harus memberikan manfaat dan tidak merugikan pihak manapun.
  4. Barang yang dijual milik atau mendapat izin untuk dijual: Penjual harus memiliki hak atas barang atau mendapatkan izin untuk menjualnya.
  5. Barang dapat diserahkan saat transaksi: Barang harus siap diserahkan ketika akad dilakukan.
  6. Barang harus jelas dan tidak ghaib: Barang yang dijual harus ada dan jelas keberadaannya.
  7. Harga harus jelas: Harga barang harus disepakati tanpa adanya ketidakjelasan.

Jika salah satu syarat ini tidak dipenuhi, transaksi dapat dianggap tidak sah atau haram dalam Islam.

Sistem COD dalam Islam

Sistem COD memungkinkan pembeli membayar barang yang diterima di rumah.

Untuk memastikan bahwa transaksi ini sah menurut Islam, beberapa ketentuan harus dipenuhi.

Dalam konteks ini, akad jual beli yang terjadi saat transaksi dilakukan perlu diperhatikan.

  1. Akad dilakukan saat bertemu langsung: Dalam Islam, transaksi jual beli harus dilakukan dengan ijab dan qabul yang jelas.Dalam sistem COD, akad sebaiknya dilakukan saat pembeli dan penjual bertemu langsung, bukan hanya melalui media online.Pembeli baru membayar setelah barang diterima dan kondisinya bisa dilihat.
  2. Pembeli diberikan hak untuk memilih (khiyar): Salah satu prinsip dalam transaksi jual beli Islam adalah hak pembeli untuk memilih, apakah akan melanjutkan atau membatalkan transaksi jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.Dalam transaksi COD, pembeli harus diberi kesempatan untuk memutuskan melanjutkan atau membatalkan transaksi.
  3. Harga harus disepakati dengan jelas: Sebelum transaksi dilakukan, harga barang harus jelas dan sudah disepakati bersama.Tidak boleh ada perubahan harga di tengah transaksi.
  4. Serah terima barang dan uang harus dilakukan dengan jelas: Setelah barang diterima sesuai dengan yang dijanjikan, barulah pembayaran dilakukan.Barang dan uang harus diserahkan sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Menjaga Prinsip-Prinsip Islam dalam Jual Beli Online

Sistem COD dalam jual beli online dapat diperbolehkan dalam Islam jika memenuhi beberapa prinsip dasar agar tidak melanggar ketentuan syariat.

Di antaranya adalah:

  1. Tidak mengandung unsur riba: Riba adalah tambahan yang tidak adil dalam transaksi. Ada dua jenis riba yang harus dihindari dalam jual beli online:
    • Riba nasiah: Pembayaran lebih dari jumlah yang dipinjamkan, misalnya bunga pinjaman.
    • Riba fadhl: Penukaran barang sejenis dengan jumlah yang tidak seimbang, misalnya menukar satu kilo beras dengan satu setengah kilo beras.
  2. Tidak ada penipuan atau ketidakadilan: Transaksi harus dilakukan secara jujur dan transparan.Penipuan terjadi jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan, dan ini merupakan ketidakadilan yang harus dihindari.
  3. Tidak ada unsur monopoli: Dalam Islam, monopoli yang merugikan konsumen dilarang.Penjual harus memastikan bahwa barang yang dijual tersedia dengan harga yang wajar dan tidak ada upaya untuk menguasai pasar dengan cara yang merugikan pembeli.

Sistem COD dalam jual beli online dapat diperbolehkan dalam Islam asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan.

Akad transaksi harus dilakukan dengan jelas, harga harus disepakati bersama, dan pembeli harus diberi hak untuk memilih apakah akan melanjutkan atau membatalkan transaksi setelah barang diterima.

Dengan menjaga prinsip-prinsip Islam seperti tidak ada riba, penipuan, atau monopoli, transaksi COD dapat berjalan dengan baik dan sah menurut hukum Islam.

Sumber: 

  1. Makmuriyah, 2023, Hukum jual beli COD (cash On Delivery) dalam hokum islam : islam & contemporary issues, vol 3, No.1
  2. Kumparan

 

Exit mobile version