23 December 2024

Setiap fakta menyimpan pelajaran, setiap peristiwa membuka cakrawala. DosenVirtual.com

Beranda » Blog » Maladministrasi di Satgas PPKS UIN IB Padang, Ombudsman Beri Saran Perbaikan

Maladministrasi di Satgas PPKS UIN IB Padang, Ombudsman Beri Saran Perbaikan

Pjs Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi saat menyerahkan LHP IAPS kepada UIN IB Padang

Pjs Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi saat menyerahkan LHP IAPS kepada UIN IB Padang

Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) menemukan dua bentuk maladministrasi dalam pelayanan publikSatgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN IB Padang.

Temuan ini disampaikan kepada Wakil Rektor I UIN IB, Yasrul Huda, pada 15 November 2024, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).

Investigasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang memungkinkan penyelidikan tanpa adanya laporan dari masyarakat.

Dua Bentuk Maladministrasi

Hasil pemeriksaan mengungkap dua masalah utama dalam tata kelola Satgas PPKS UIN IB:

  1. Pengabaian kewajiban hukum dalam penyusunan dan penerapan standar pelayanan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Tidak tersedianya kanal pelaporan kekerasan seksual yang aman dan mudah diakses, baik secara elektronik maupun non-elektronik.

Saran Perbaikan

Untuk mengatasi masalah ini, Ombudsman memberikan saran kepada pihak terkait:

  1. Kepada Ketua Satgas PPKS:

    – Menyusun dan mempublikasikan standar pelayanan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009.

    – Menyediakan dan menyosialisasikan kanal pelaporan kekerasan seksual yang aman kepada seluruh civitas akademika.

  2. Kepada Rektor UIN IB Padang:

    – Mendukung pelaksanaan tugas Satgas PPKS, termasuk memastikan standar pelayanan dipenuhi.

    – Mengalokasikan anggaran khusus untuk kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumbar, Retya Elsivia, yakin perbaikan ini akan meningkatkan kepercayaan mahasiswa dan tenaga kependidikan terhadap kemampuan Satgas PPKS menangani laporan kekerasan seksual.

Komitmen UIN IB Padang

Wakil Rektor I UIN IB, Yasrul Huda, menyatakan apresiasinya atas rekomendasi yang diberikan Ombudsman.

“Saran ini sangat penting untuk memperbaiki tata kelola di kampus kami. Kami akan memastikan pelaksanaannya segera dilakukan,” ujarnya.

Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja untuk menindaklanjuti laporan ini.

Perbaikan yang diusulkan diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan nyaman bagi semua.