Nama Said Didu menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Tagar #SaveSaidDidu ramai diperbincangkan, dengan lebih dari 18 ribu unggahan dari warganet.
Dukungan ini mengalir setelah pria berusia 62 tahun tersebut menghadapi kasus hukum akibat kritiknya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Tangerang.
Kritik Said Didu Terhadap PSN PIK 2
Said Didu dikenal vokal dalam membela hak-hak rakyat kecil, termasuk mereka yang terdampak pembangunan PSN PIK 2.
Proyek ini resmi ditetapkan sebagai PSN pada 18 Maret 2024 oleh Presiden Joko Widodo.
Penetapan tersebut menuai kontroversi, karena proyek milik Agung Sedayu dan Salim Group ini dianggap merugikan masyarakat setempat.
Wilayah proyek yang mencakup area sepanjang 70 kilometer dari Pantai Kapuk di Jakarta Utara hingga kawasan pantai di Serang memaksa warga menjual tanah dengan harga murah.
Mengutip dari RMOL, Juju, Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI), penetapan PIK 2 sebagai PSN adalah kebijakan sepihak yang mengorbankan rakyat kecil.
“Warga dipaksa melepas tanah dengan harga murah demi keuntungan segelintir pihak,” ujarnya.
Said Didu sendiri membeberkan data bahwa harga ganti rugi lahan untuk proyek ini sangat rendah, yakni hanya Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu per meter.
Sebagai perbandingan, pada 2007, ganti rugi lahan di wilayah tersebut mencapai Rp 250 ribu per meter.
Bahkan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pun diturunkan dari Rp 150 ribu menjadi Rp 48 ribu.
Dampak Pembangunan PIK 2
Sejak ditetapkan sebagai PSN, PIK 2 memicu berbagai persoalan sosial dan ekonomi di masyarakat.
1. Konflik Lahan dan Pemiskinan Warga
Wilayah proyek yang awalnya hanya mencakup dua kecamatan, yaitu Kosambi dan Teluknaga, terus meluas hingga mencakup sembilan kecamatan, termasuk:
– Pakuhaji
– Sukadiri
– Mauk
– Kemiri
– Kronjo
– Mekar Baru
– Tanara
Luas total proyek juga meningkat dari 1.700 hektare menjadi 3.500 hektare, dengan potensi perluasan hingga 100 ribu hektare.
Perampasan lahan, intimidasi aparat, hingga kriminalisasi warga yang menolak pembangunan menjadi isu utama yang dihadapi masyarakat.
2. Kerusuhan di Teluknaga
Kerusuhan pecah di Teluknaga pada pertengahan 2024 setelah kecelakaan yang melibatkan truk proyek bermuatan tanah.
Truk tersebut melindas kaki seorang anak, memicu kemarahan warga.
Insiden ini memperlihatkan dampak buruk proyek yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengganggu keamanan warga.
Kericuhan berujung pada penahanan 22 warga oleh Polres Metro Tangerang.
Menurut LBH Jakarta, konflik ini adalah dampak langsung dari kebijakan penetapan PIK 2 sebagai PSN yang gagal memperhatikan aspek hak asasi manusia dan kesejahteraan warga.
Kasus Hukum dan Laporan Maskota
Kritik Said Didu terhadap PIK 2 berujung pada laporan hukum. Maskota, Kepala Desa Belimbing yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, melaporkan Said Didu ke Polres Metro Tangerang dengan tuduhan melanggar:
- Pasal 28 Ayat 2 atau Ayat 3 UU ITE
- Pasal 310 dan 311 KUHP
Pemanggilan Said Didu oleh kepolisian dijadwalkan pada Selasa, 19 November 2024.
Namun, kasus ini semakin rumit setelah Sekjen DPP APDESI, Muksalmina, menyatakan bahwa nama APDESI dicatut oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
“Kami akan menempuh jalur hukum untuk mengatasi pencatutan nama organisasi,” tegasnya, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (19/11/2024)
Respon Said Didu
Said Didu merasa heran dengan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan hanyalah fakta di lapangan.
Menurutnya, advokasi yang dilakukan semata-mata bertujuan membela hak-hak rakyat kecil yang terancam kehilangan ruang hidup mereka.
“Saya tidak pernah menghalangi pembangunan PSN, tapi mengapa rakyat harus dipaksa menerima ganti rugi yang tidak adil?” ungkapnya.
Tagar #SaveSaidDidu dan Dukungan Warganet
Melalui tagar #SaveSaidDidu, warganet menyuarakan dukungan terhadap perjuangan Said Didu.
Mereka melihat kasus ini sebagai simbol ketidakadilan dalam pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan nasional.
Kesimpulan
Kasus Said Didu membuka banyak persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran HAM hingga penyalahgunaan wewenang dalam penetapan PIK 2 sebagai PSN.
Proyek ini menjadi cerminan bagaimana pembangunan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan rakyat dapat memicu konflik besar.
Perjuangan Said Didu menjadi pengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap kebijakan publik.
More Stories
Ambisi Ekonomi 8 Persen Indonesia ala Prabowo
Prabowo Serukan Persatuan Dunia Muslim di KTT D-8
Skandal Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar