Dunia maya dihebohkan oleh kasus rudapaksa dan perbudakan yang dialami perempuan berinisial I (17) di Sumba, NTT.
I mengalami rudapaksa dan perbudakan sejak kelas 2 SD hingga berusia 17 tahun.
Mirisnya, I sampai hamil. Bahkan, saat menyusui anaknya pun, I masih saja mengalami rudapaksa dan perbudakan tersebut.
I sudah melapor ke istri majikannya. Namun, laporan itu malah menghasilkan hujatan untuknya.
Dari sudut pandang Islam, kasus rudapaksa dan perbudakan ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai keislaman.
1. Larangan Perbudakan dan Perlindungan Hak Asasi
Islam memandang setiap manusia sebagai makhluk yang terhormat.
Dalam Al-Qur’an surah Al Isra ayat 70 menegaskan bahwa manusia dimuliakan Allah tanpa memandang kelas sosial atau status mereka.
Rasulullah SAW juga sudah memperjuangkan penghapusan perbudakan di masyarakat Arab.
Di antarnya dengan menganjurkan pembebasan budak.
Hal in tercermin dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang memerdekakan budak, maka Allah akan memerdekakannya dari api neraka”
2. Larangan Kekerasan terhadap Perempuan
Dalam Islam, perempuan memiliki hak perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Al-Qur’an secara tegas melarang tindakan zalim terhadap perempuan dan mengajarkan umatnya untuk menjaga mereka dengan kasih sayang.
“Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata” (An-Nisa 19)
Maknanya adalah, Islam menuntut perlakuan baik, kasih sayang, dan penghormatan kepada perempuan, termasuk hak mereka atas keamanan dan kesejahteraan.
3. Pengharaman Perbuatan Zina dan Rudapaksa
Islam sangat melarang segala bentuk kekerasan seksual dan zina, yang dianggap sebagai dosa besar.
Dalam surah Al-Isra ayat 32:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”
Selain itu, dalam fikih Islam, terdapat hukum yang tegas untuk pelaku rudapaksa untuk memberikan efek jera dan melindungi korban dari perlakuan serupa.
4. Pentingnya Keadilan Sosial
Islam mendorong umatnya untuk menciptakan keadilan sosial dan menegakkan hukum yang adil bagi semua lapisan masyarakat, terutama melindungi yang lemah.
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan” (Al-Maidah 8)
Ini menggarisbawahi bahwa hukum harus ditegakkan untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.
5. Tanggung Jawab Kolektif dalam Melindungi Masyarakat
Islam menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan sosial.
Hadis riwayat Bukhari dan Muslim menyebutkan:
“Barang siapa dari kalian yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya…”
Hal ini mengingatkan masyarakat untuk bertindak secara lansung atau melalui sistem hukum untuk mencegah kemungkaran seperti kekerasan dan perbudakan.
Sumber:
- Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat ke-70
- Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat ke-19
- Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat ke-32
- Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat ke-8
- Hadis Riwayat Muslim dan Bukhari
More Stories
Mengkaji Kehalalan Sistem COD dalam Transaksi Jual Beli Online
Peran Hadis dalam Hukum Islam dan Tantangan Keotentikannya
Panduan Islam Menghadapi Hoaks di Era Digital