23 December 2024

Setiap fakta menyimpan pelajaran, setiap peristiwa membuka cakrawala. DosenVirtual.com

Beranda » Blog » Dampak Ekonomi Penemuan Uang Rp 920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA

Dampak Ekonomi Penemuan Uang Rp 920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang sebesar Rp 920 miliar di rumah mantan pejabat MA. Sumber: YT Kejaksaan RI

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang sebesar Rp 920 miliar di rumah mantan pejabat MA. Sumber: YT Kejaksaan RI

Penemuan uang sebesar RP 920 miliar di rumah seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) menimbulkan berbagai implikasi ekonomi.

Selain uang, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.

Penemuan uang itu berawal dari penyidikan yang dilakukan Kejagung di rumah mantan pejabat berinisial ZR.

Mantan pejabat itu diduga berperan sebagai makelar dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Perincian dari uang itu adalah 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hongkong, dan Rp 5.725.075.000

Melihat kasus penemuan uang ini ada enam hal yang dapat ditinjau dari sudut ekonomi.

1. Ekonomi Makro: Dampak terhadap Stabilitas Moneter

Penimbunan uang tunai dalam jumlah besar di luar sistem keuangan resmi berpotensi memengaruhi peredaran uang di sektor formal.

Pada akhirnya ini akan berdampak pada stabilitas moneter.

Mankiw (2021) dalam Principles of Economics menjelaskan uang yang tidak tersirkulasi dalam sistem formal dapat menghamba fungsi sistem ekonomi secara keseluruhan.

Selain itu, uang ini dapat mengurangi dana untuk investasi dan konsumsi, serta meningkatkan risiko inflasi.

Penumpukan dana dalam bentuk tunai juga dapat menyebabkan hilangnya potensi modal yang dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi.

2. Ekonomi Mikro: Insentif Ekonomi

Menurut teori ekonomi mikro, peningkatan gaji atau tunjangan pada aparat negara seharusnya dapat menurunkan insentif untuk melakukan korupsi.

Dalam jurnal Law Enforcement, Malfeasance, anda Compensation of Enforces, Becker dan Stigler (1974) menyebutkan kompensasi yang memadai pada pejabat publik berfungsi untuk mengurangi perilaku koruptif.

Sebab, potensi kehilangan pekerjaan akibat tindakan tidak etis menjadi lebih mahal.

Namun, kasus penimbunan uang yang melibatkan mantan pejabat MA ini menunjukkan bahwa insentif ekonomi bagi aparat hukum masih belum cukup kuat untuk menurunkan potensi korupsi.

3. Ekonomi Kriminal: Praktik Pencucian Uang

Temuan uang dalam jumlah besar dalam bentuk tunai menimbulkan spekulasi tentang adanya praktik pencucian uang.

Walker (1999) dalam Modeling the Economics of Money Laundering, pencucian uang umumnya dilakukan untuk menyembunyikan sumber pendapatan ilegal dengan mengamankan uang di luar sistem perbankan formal.

Uang tunai sebesar itu, apabila terhubung dengan aktivitas kriminal, maka menunjukkan lemahnya sistem kontrol dalam perbankan dan pengawasan keuangan di Indonesia.

4. Ekonomi Institusional: Kepercayaan Publik dan Efisiensi Pemerintahan

Korupsi dalam lembaga peradilan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan institusi negara secara keseluruhan.

Fukuyama (2004) dalam bukunya State-Building: Governance and World Order in the 21st Century menyatakan lembaga hukum yang kuat dan bersih adalah landasan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Dalam hal ini, kasus penimbunan uang menunjukkan bahwa pengawasan dan akuntabilitas institusi perlu ditingkatkan untuk menjaga kepercayaan publik serta integritas lembaga peradilan.

5. Psilkologi Ekonomi: Persepsi Publik terhadap Kekayaan dan Kekuasaan

Menurut perspektif psikologi ekonomi, perilaku ekonomi masyarakat seringkali didorong oleh persepsi dan keyakinan terhadap otoritas publik.

Max Weber dalam Economy and Society menyebutkan legitimasi lembaga hukum sangat tergantung pada persepsi masyarakat terhadap keadilan dan integritas lembaga tersebut.

Masyarakat cenderung kehilangan kepercayaan apabila melihat lembaga hukum dipenuhi oleh individu-individu yang memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Dampaknya adalah keraguan terhadap kredibilitas dan integritas pemerintah serta sikap skeptis yang dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam aktivitas ekonomi formal.

Sumber:

  1. Mankiw, N. G. (2021). Principles of Economics. Cengage Learning.
  2. Becker, G. S., & Stigler, G. J. (1974). Law Enforcement, Malfeasance, and Compensation of Enforcers. Journal of Legal Studies, 3(1), 1-18.
  3. Walker, J. (1999). Modeling the Economics of Money Laundering. International Criminal Justice Review, 9(1), 1-23.
  4. Fukuyama, F. (2004). State-Building: Governance and World Order in the 21st Century. Cornell University Press.
  5. Weber, M. (1978). Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. University of California Press.