Site icon

Tom Lembong dan Peta Korupsi Impor Gula Indonesia

Kejagung saat menahan Tom Lembong atas kasus dugaan korupsi impor gula. Foto: Tangkapan Layar X Cak Khum

Kejagung saat menahan Tom Lembong atas kasus dugaan korupsi impor gula. Foto: Tangkapan Layar X Cak Khum

Di tengah gejolak politik, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.

Dugaan korupsi ini terkait dengan kebijakan impor gula tahun 2015.

Bersamanya, seorang direktur di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial CS, juga terjerat.

Kisah ini dimulai saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Pada tahun 2014, ia memberi izin kepada CS untuk mengimpor gula.

Namun, rapat antar kementerian pada 12 Mei 2015 menyatakan Indonesia surplus gula.

Tidak ada kebutuhan untuk impor. Tapi, keputusan itu terlanjur diambil.

Awal Mula Kasus Korupsi

Masalah muncul saat surat izin impor Gula Kristal Merah (GKM) sebanyak 105 ribu ton dikeluarkan pada 2015.

Dengan kuasanya, Tom Lembong menerbitkan Persetujuan Impor (PI) untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Namun, langkah ini melanggar aturan.

Menurut keputusan Mendag dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang boleh melakukan impor GKP.

Tahun 2015 menjadi tahun penuh polemik.

Konsumsi gula Indonesia mencapai sekitar 5,8 juta ton.

Sementara itu, produksi lokal hanya mampu memenuhi sekitar 4,5 juta ton.

Kebijakan impor dicanangkan untuk memenuhi kebutuhan. Namun, keputusan itu terasa seperti pengkhianatan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengambil langkah tegas.

Ia menyatakan izin dari Tom Lembong membuka jalan bagi PT AP untuk mengimpor gula tanpa koordinasi.

Seharusnya, gula putih yang diimpor, dan itu hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

Tindakan ini merugikan negara dan menyakiti rakyat. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 400 miliar.

Rakyat marah melihat ketidakadilan ini.

Tindak Pidana dan Penahanan

Kini, Tom Lembong dan CS menghadapi ancaman serius.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bisa mencapai seumur hidup.

Keduanya ditahan selama 20 hari oleh Kejagung.

Tom Lembong berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah menegakkan hukum.

Masyarakat kini menanti harapan baru.

Mereka berharap, kasus ini menjadi titik balik dalam pemberantasan korupsi.

Dalam kesunyian malam, dengan harapan membara, mereka menunggu keadilan yang telah lama dituntut.

Pelajaran berharga diharapkan bisa diambil dari kisah menyayat hati ini.

Exit mobile version