Masalah yang mengguncang UIN Alauddin Makassar tak hanya soal peredaran uang palsu.
Ternyata, kampus Islam tersebut menjadi tempat beroperasinya pabrik uang palsu.
Sebanyak 17 tersangka, termasuk Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin, berhasil diamankan polisi.
Para tersangka itu berinisial AI, MN, KM, IF, MS, JBP, ST, SM, AK, IL, SM, MS, ST, SW, MM, AA, dan RM.
Selain para pelaku, polisi juga menyita uang palsu senilai jutaan rupiah, mesin cetak, serta berbagai barang bukti yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 07.45 WITA.
Polda Sulsel mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan 17 tersangka, salah satunya adalah AI alias Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Baca Juga: PPN Naik 12% Ancam Harga BBM dan Ekonomi Indonesia
Awal mula pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pallangga dan Satreskrim Polres Gowa membentuk tim gabungan untuk menyelidiki lebih lanjut.
Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa MN terlibat dalam transaksi jual beli uang palsu dengan AI.
Uang palsu pecahan Rp100.000 yang beredar di wilayah Gowa dan Makassar ternyata diperoleh AI dari MS, yang merupakan produsen uang palsu.
MS mencetak uang tersebut di rumahnya di Jalan Sunu, Kota Makassar.
Lebih jauh, MS membeli bahan baku pembuatan uang palsu melalui importir dan media online.
Tim gabungan kemudian menggerebek berbagai lokasi yang terkait dengan produksi dan peredaran uang palsu, termasuk rumah MS, rumah AI, dan Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Dalam penggeledahan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin cetak uang palsu dan alat-alat terkait lainnya.
Selanjutnya, polisi menangkap sejumlah pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu ini di berbagai daerah, seperti Sulawesi Barat, Wajo, dan Majene.
Modus Operasi Sindikat Uang Palsu
Produksi uang palsu ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2010, saat para pelaku mempelajari teknik-teknik pembuatannya
Produksi aktif baru dimulai pada 2024 setelah para pelaku berhasil mendapatkan mesin pencetak dan bahan baku pada 2022.
Selama proses produksi, para pelaku berkomunikasi melalui grup WhatsApp, dan uang palsu yang beredar memiliki rasio 1:2, yaitu satu uang asli ditukar dengan dua uang palsu.
Beberapa uang palsu yang rusak juga dimusnahkan oleh pelaku.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis, kecewa atas keterlibatan oknum pegawai kampus dalam kasus ini.
Dua pegawai yang terlibat langsung telah dinonaktifkan.
Polisi melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Penyelidikan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia, Laboratorium Forensik Polda Sulsel, dan pihak kampus, guna memastikan kelancaran proses hukum.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan pasal terkait pembuatan dan peredaran uang palsu dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Dengan demikian, kasus ini menunjukkan betapa dalamnya jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan berbagai pihak.
Kejadian ini tidak hanya mengganggu stabilitas ekonomi, tetapi juga merusak citra dunia akademik di Indonesia.
Sumber:
- CNBC
- Terkini.id