Site icon

Pindar dan Rahasia Keamanan Fintech

Ilustrasi pinjaman online

Ilustrasi pinjaman online

Pindar, simbol baru yang diperkenalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertujuan membedakan layanan fintech lending yang sah dari pinjaman online ilegal.

Langkah ini mencerminkan usaha regulator dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi konsumen di tengah pertumbuhan ekosistem digital.

Namun, seberapa efektif simbol ini dalam menciptakan perubahan nyata di industri fintech lending?

Simbol Pindar dan Kepercayaan Hukum

Dalam kajian hukum, keberadaan Pindar dapat dipandang sebagai representasi dari prinsip rule of law yang memberikan kerangka kerja kepada semua pelaku di pasar keuangan digital.

Nama ini dirancang untuk meningkatkan kepercayaan publik, menghadirkan jaminan bahwa layanan tersebut diawasi oleh OJK.

Suryadarma dan Faqih (2024) menyoroti pentingnya regulasi yang efektif dalam mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.

Baca Juga: Pindar, Simbol Keamanan atau Citra Kosong dalam Fintech Lending?

Regulasi yang baik tidak hanya mengatur, tetapi juga memastikan transparansi dan akuntabilitas setiap entitas yang terlibat.

Meskipun simbol Pindar menawarkan harapan, bayang-bayang pinjaman online ilegal tetap menjadi ancaman nyata.

Sebagai contoh, masih terdapat penyelenggara yang tidak terdaftar di OJK namun terus beroperasi secara bebas.

Penindakan hukum terhadap praktik ini sering kali bersifat reaktif, bukan preventif, sehingga masyarakat tetap rentan.

Hal ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan yang seharusnya lebih ketat.

Langkah Nyata yang Dibutuhkan

Dari perspektif hukum, efektivitas Pindar tidak hanya bergantung pada simbol itu sendiri, tetapi juga pada dukungan regulasi dan penegakan yang konsisten.

Edukasi literasi keuangan kepada masyarakat harus ditingkatkan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai layanan keuangan digital.

Sejalan dengan pandangan Suryadarma dan Faqih (2024), regulasi yang kokoh perlu diiringi dengan langkah-langkah strategis yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil.

Pindar adalah langkah awal yang baik, namun ia membutuhkan lebih dari sekadar nama untuk benar-benar menciptakan perubahan.

Pengawasan yang lebih ketat, edukasi masyarakat yang lebih luas, dan tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran adalah hal-hal yang harus dilakukan.

Hanya dengan demikian, Pindar dapat menjadi simbol nyata dari komitmen hukum dalam menjaga integritas sektor fintech lending di Indonesia.

Sumber:

Suryadarma, F. R., & Faqih, M. (2024). Regulasi fintech di Indonesia: Mendorong inovasi dan melindungi konsumen dalam ekosistem digital. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Pengembangan Aplikasi, 9(2), 189-205.

Exit mobile version