Berita kematian enam ekor Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) akibat perburuan liar merupakan tragedi yang mengguncang hati nurani bangsa.
Kejadian ini tak hanya merenggut nyawa spesies langka, tetapi juga menguak kompleksitas masalah sosial yang menyelimuti kasus ini.
Dari sudut pandang sosiologi, kasus ini dapat dikaji melalui beberapa lensa:
1. Ketidakadilan dan Ketimpangan Sosial:
Kematian Badak Jawa mencerminkan ketimpangan sosial yang mendalam.
Di satu sisi, para pemburu liar terdorong oleh kebutuhan ekonomi dan minimnya akses terhadap sumber penghidupan lain.
Di sisi lain, masyarakat dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi keanekaragaman hayati dan menegakkan hukum.
2. Struktur dan Institusi Sosial:
Struktur sosial yang timpang dan lemahnya penegakan hukum turut berkontribusi pada maraknya perburuan liar.
Ketidakmampuan masyarakat untuk mendapatkan akses yang adil terhadap sumber daya alam dan kurangnya edukasi tentang pelestarian satwa liar memperparah situasi.
3. Budaya dan Nilai-Nilai:
Nilai-nilai budaya yang mementingkan keuntungan jangka pendek dan kurangnya penghargaan terhadap kelestarian alam juga menjadi faktor pendorong.
Baca Juga: Gelang Nathan Tjoe yang Viral Terinspirasi dari Laut
Baca Juga: Gelang Force 10: Perpaduan Sains dan Estetika yang Abadi
Perlu dilakukan edukasi dan perubahan pola pikir masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya menjaga kelestarian alam.
4. Globalisasi dan Perdagangan Ilegal:
Perdagangan ilegal satwa liar, termasuk Badak Jawa, dipicu oleh permintaan global akan tanduknya yang dianggap memiliki nilai tinggi dalam pengobatan tradisional.
Globalisasi memudahkan akses bagi para pemburu liar dan pedagang ilegal untuk memasarkan hasil buruan mereka.
5. Peran Negara dan Masyarakat Sipil:
Negara bertanggung jawab untuk memperkuat penegakan hukum, meningkatkan edukasi lingkungan, dan menyediakan alternatif ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan konservasi.
Masyarakat sipil juga dapat berperan aktif dalam memonitor pelestarian satwa liar dan melaporkan aktivitas ilegal kepada pihak berwenang.
Penulis: Ade Keno
Sumber: KLHK