Guru Supriyani mendadak menjadi sorotan publik setelah terjerat kasus hukum.
Dia adalah seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan.
Pada April 2024, seorang anggota polisi, Aipda Wibowo Hasyim menuduh guru Supriyani memukul anaknya.
Tuduhan ini mencuat setelah ditemukan bekas luka memar pada tubuh anak Wibowo Hasyim.
Namun, Supriyani membantah tuduhan itu.
Dia menegaskan tidak pernah terlibat dalam kelas anaknya Wibowo Hasyim, bahkan tidak mengenal anak tersebut.
Permasalahan ini berkembang hingga pengadilan, memicu perdebatan, dan reaksi publik.
Pada 16 Oktober 2024, Supriyani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari
Penahanan ini menjadi kontroversial mengingat tuduhan yang dihadapinya dianggap ringan oleh sebagai kalangan.
Prosedur Hukum dan Potensi Benturan Kepentingan
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, menduga ada potensi benturan kkepentingan dalam proses hukum guru Supriyani.
Sebab, pelapor adalah anggota kepolisian, dan penyidik berasal dari Polsek Baito yang sama.
Andre menyatakan ada indikasi permintaan damai senilai Rp 50 juta dari pihak pelapor.
Permintaan damai senilai itu dianggap sebagai pelanggaran etika dalam proses penegakkan hukum.
Situasi ini mendorong banyak pihak untuk mempertanyakan objektivitas dan transparansi penyidikan.
Restorative Justice: Solusi Alternatif atau Tantangan?
Di tengah ketenganan kasus, sejumlah tokoh, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengusulkan restorative justice.
Usulan ini dianggapnya sebagao solusi untuuk memulihkan hubungan antarpihak ketimbang fokus pada hukum.
Selain itu, restorative justice dinilai lebih manusiawi mengingat status Supriyani sebagai guru honorer tanpa motif jahat.
Sayangnya, pendekatan restorative justice sangat bergantung pada kesediaan pelapor untuk menerima solusi damai.
Jika pelapor tidak bersedia, maka proses hukum terus berjalan.
Penahanan yang Kontroversial dan Dugaan Tembakan Mobil Dinas
Meski penahanan guru Supriyani dianggap berlebihan oleh banyak pihak, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan tetap kukuh pada putusan.
Penahanan menurut Kejaksaan Negeri Konawe Selatan sudah harus dilakukan karena berkas perkara lengkap.
Keputusan itu kemudian menghebohkan publik.
Banyak yang berspekulasi bahwa ada pengaruh eksternal terkait kedekatan pelapor dengan pihak aparat.
Situasi semakin tegang ketika terdengan kabar mobil dinas Camat Baito yang ditumpangi Supriyani menjadi sasaran tembak pada November 2024.
Kejadian ini masih dalam penyelidikan Polda Sultra.
Kesimpulan: Hukum, Etika, dan Keadilan
Kasus Supriyani menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum yang sering dipengaruhi berbagai faktor, baik internal maupun eksternal.
Dugaan benturan kepentingan hingga kejadian tembakan menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang dijalankan.
Penting bagi pihak berwenang untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan dengan penuh keterbukaan agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan transparan.
More Stories
Ambisi Ekonomi 8 Persen Indonesia ala Prabowo
Prabowo Serukan Persatuan Dunia Muslim di KTT D-8
Skandal Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar