Site icon

Kasus Rudapaksa di Sumba: Cermin Ketimpangan Sosial dan Budaya Patriarki

Perbudakan dan rudapaksa terjadi pada seorang perempuan berusia 17 tahun di Sumba, NTT

Perbudakan dan rudapaksa terjadi pada seorang perempuan berusia 17 tahun di Sumba, NTT Ilustrasi: RRI

Kasus perbudakan sekaligus rudapaksa viral di Sumba, Nusa Tenggara Timur.

Perbudakan dan rudapaksa ini terjadi saat korban berinisial I (17) masih kelas 2 SD.

Mirisnya, korban sampai hamil dan melahirkan seorang anak.

Bahkan, saat hamilpun korban tetap disiksa apabila tidak menuruti kemauan majikannya.

Dari sudut pandang ilmu sosial, peristiwa ini memperlihatkan kompleksitas masalah sosial yang melibatkan kemiskinan, patriarki, trauma, ketimpangan kekuasaan, dan kelemahan sistem perlindungan hukum.

1. Ketimpangan sosial dan Eksploitasi Kekuasaan

Kasus perbudakan ini adalah cerminan ketimpangan sosial-ekonomi di masyarakat.

Menurut sosiolog Max Weber, ketimpangan dalam dalam status sosial dan ekonomi kerap membuka peluang eksploitasi oleh mereka yang memiliki kuasa atas individu yang lebih rentan, dalam hal ini anak-anak dan perempuan dari keluarga miskin (Weber, 1978).

Dalam struktur sosial yang timpang, posisi sosial yang rendah membuat individu lebih rentan terhadap eksploitasi.

Sementara itu, posisi tinggi memungkinkan pelaku untuk merasa kebal dari sanksi sosial.

2. Pengaruh Budaya Patriarki dan Peran Gender

Budaya patriarki juga memiliki peran signifikan dalam kasus eksploitasi ini.

Budaya yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat memungkinkan diskriminasi berbasis gender untuk bertahan dan sering tidak ditindak secara hukum.

Pierre Bourdieu dalam bukunya Masculine Domination (2001), struktur masyarakat patriarkal mendorong dominasi laki-laki dalam relasi kuasa.

Sebab itu, perempuan lebih rentan terhadap eksploitasi, termasuk rudapaksa.

Di komunitas tradisional, perempuan cenderung dilihat sebagi pihak yang lemah dan diabaikan hak-haknya, terutama dalam konteks kekuasaan rumah tangga.

3. Perspektif Psikologi Sosial: Trauma dan Ketergantungan

Dari perspektif psikologi sosial, anak-anak yang mengalami kekerasan berkepanjangan, baik fisik maupun mental, seringkali mengemban trauma dan ketergantungan pada pelaku.

Fenomena ini dikenal sebagai trauma bonding.

Dalam buku Trauma and Recovery, Judith Herman menjelaskan korban yang mengalami trauma berkepanjangan dapat merasa terikat dengan pelaku karena rasa takut yang mendalam dan ketergantungan emosional (Herman, 1997).

Fenomena ini juga dapat menjelaskan mengapa korban dalam kasus ini tidak bisa lepas dari majikannya selama bertahun-tahun.

4. Faktor Kemiskinan dalam Ekonomi Sosial

Kemiskinan sering kali menjadi faktor risiko utama dalam kasus eksploitasi.

Saat keluarga berada dalam kondisi ekonomi yang terpuruk, anak-anak kerap dikirim bekerja.

Teori Ekonomi sosial oleh Marya Sen menekankan keterbatasan ekonomi membatasi kebebasan individu untuk memilih pekerjaan yang layak (Sen, 1999).

Di banyak daerah pedesaan, kemiskinan mendalam membuat orang tua tidak memiliki pilihan lain selain mengirim anak-anak untuk bekerja.

Pada akhirnya, ini meningkatkan kerentanan mereka terhadap eksploitasi dan kekerasan.

5. Kelemahan Perlindungan Hukum

Di sisi hukum, kasus ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah pedesaan.

Edwin Sutherland dalam teorinya tentang Differential Association menyatakan tindak kejahatan akan terus terjadi apabila kontrol sosial dan sanksi hukum tidak diterapkan secara efektif (Sutherland & Cressey, 1978).

Regulasi hukum yang melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan perlu ditegaskan secara tegas untuk mencegah eksploitasi lebih lanjut.

Peraikan dalam pengawasan penerapan sanksi hukum yang berat terhadap pelaku eksploitasi menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Sumber:

  1. Weber, M. (1978). Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. University of California Press.
  2. Bourdieu, P. (2001). Masculine Domination. Stanford University Press.
  3. Herman, J. L. (1997). Trauma and Recovery: The Aftermath of Violence—from Domestic Abuse to Political Terror. Basic Books.
  4. Sen, A. (1999). Development as Freedom. Oxford University Press.
  5. Sutherland, E. H., & Cressey, D. R. (1978). Principles of Criminology. J. B. Lippincott Company.
Exit mobile version