23 December 2024

Setiap fakta menyimpan pelajaran, setiap peristiwa membuka cakrawala. DosenVirtual.com

Beranda » Blog » Gaji Baru PNS dan PPPK, Menuju Sistem Penggajian Tunggal

Gaji Baru PNS dan PPPK, Menuju Sistem Penggajian Tunggal

Ilustrasi Gaji PNS

Ilustrasi Gaji PNS

Pemerintah kembali mengumumkan rencana besar dengan menerapkan sistem penggajian tunggal.

Reformasi sistem gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjadi prioritas dalam 20 tahun mendatang.

Langkah ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045.

Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy, menyebut reformasi ini bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan.

Tujuannya jelas: pelayanan publik yang berkualitas dan dukungan penuh untuk visi Indonesia maju 2045.

Sistem Penggajian Tunggal

Salah satu langkah utama adalah penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) di seluruh instansi pemerintah.

Sistem ini diharapkan meningkatkan meritokrasi, mendukung mobilitas talenta, dan menjamin kesejahteraan ASN.

Baca Ini: Dikotomi Akademisi dan Pemerintahan

Dalam dokumen RPJPN 2025-2045, reformasi juga mencakup perbaikan sistem pensiun.

Tujuannya, memastikan perlindungan sosial yang lebih baik di masa tua.

Selain itu, pemerintah akan meninjau kembali kewenangan kepala daerah dalam manajemen ASN untuk menegakkan prinsip meritokrasi.

Manajemen Talenta Terpadu

Pemerintah juga merancang sistem manajemen talenta terpadu.

Talent pool akan dibangun di setiap kementerian, lembaga, dan daerah.

Program ini mencakup pengembangan kompetensi, evaluasi kinerja, hingga penghargaan bagi ASN berprestasi.

Dengan ini, pemerintah optimistis integritas dan kualitas ASN akan meningkat.

Reformasi ini menjadi langkah strategis menuju Indonesia Emas 2045.

Anggaran Gaji Naik 8 Persen

Tahun 2025, belanja pegawai Kementerian dan Lembaga (K/L) direncanakan mencapai Rp 513,22 triliun, naik dari Rp 460,86 triliun pada 2024.

Alokasi gaji dan tunjangan kinerja ASN mencapai Rp 297,71 triliun, meningkat dari Rp 285,80 triliun.

Kenaikan ini juga berdampak pada gaji ASN.

Misalnya, untuk golongan I, kisaran gaji diperkirakan naik dari Rp 1,6 juta menjadi Rp 1,9 juta.

Sedangkan golongan IV bisa mencapai Rp 6,3 juta.

Gaji PPPK

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengalami penyesuaian.

Besarannya diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Untuk golongan tertinggi, gaji PPPK bisa mencapai Rp 7,3 juta.

Reformasi ini tak hanya soal angka, tetapi harapan.

Pemerintah ingin membangun fondasi yang kokoh untuk masa depan.

ASN yang sejahtera dan profesional menjadi kunci. Visi besar ini adalah perjalanan panjang menuju Indonesia yang lebih baik.

Perkiraan Gaji PNS setelah Naik 8% pada 2025

  • Gaji PNS Golongan I
  1. Gaji PNS Golongan Ia Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  2. Gaji PNS Golongan Ib Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  3. Gaji PNS Golongan Ic Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  4. Gaji PNS Golongan Id Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
  • Gaji PNS Golongan II
  1. Gaji PNS Golongan IIa Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  2. Gaji PNS Golongan IIb Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  3. Gaji PNS Golongan IIc Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  4. Gaji PNS Golongan IId Rp 2.591.100-Rp 4.125.600)
  • Gaji PNS Golongan III
  1. Gaji PNS Golongan IIIa Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  2. Gaji PNS Golongan IIIb Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  3. Gaji PNS Golongan IIIc Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  4. Gaji PNS Golongan IIId Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
  • Gaji PNS Golongan IV
  1. Gaji PNS Golongan Iva Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  2. Gaji PNS Golongan IVb Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  3. Gaji PNS Golongan IVc Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  4. Gaji PNS Golongan IVd Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  5. Gaji PNS Golongan IVe Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Perkiraan Gaji PPPK setelah Naik 8% pada 2025

  1. Golongan I Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  2. Golongan II Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  3. Golongan III Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  4. Golongan IV Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  5. Golongan V Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  6. Golongan VI Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  7. Golongan VII Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  8. Golongan VIII Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  9. Golongan IX Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  10. Golongan X Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  11. Golongan XI Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  12. Golongan XI Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  13. Golongan XIII Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  14. Golongan XIV Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  15. Golongan XV Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  16. Golongan XVI Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  17. Golongan XVII Rp 4.462.500-Rp 7.329.900