Kebijakan kenaikan PPN 12% tidak begitu mudah diterapkan.
Banyak hal yang perlu dipertimbangkan, khususnya dalam keadilan hak warga negara.
Pasal 23A UUD 1945 mengatur bahwa pajak harus dipungut dengan cara yang adil.
Meski kenaikan 1% terkesan kecil, dampaknya cukup besar, terutama bagi kelas menengah dan bawah yang sangat dipengaruhi oleh kenaikan harga.
Baca Juga: Transformasi PPN: Teknologi untuk Efisiensi dan Transparansi
Dalam teori hukum pajak, prinsip keadilan distributif mengharuskan kebijakan pajak membagi beban secara merata antara individu.
Pemerintah sudah berusaha mengurangi dampak buruk kebijakan ini dengan membebaskan barang kebutuhan pokok dari PPN dan memberikan insentif di sektor energi dan perumahan.
Meski ada upaya perlindungan, kebijakan ini perlu diawasi, terutama bagi kelompok yang tidak mendapatkan banyak manfaat dari insentif tersebut.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas juga sangat penting dalam hukum administrasi negara.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pajak ini dapat dipantau secara jelas oleh publik.
Teknologi seperti blockchain dan big data dapat membantu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan kebijakan PPN.
Dengan teknologi ini, pemerintah bisa mengurangi penyalahgunaan dan memastikan kebijakan diterapkan dengan benar.
Prinsip Keadilan dalam Kebijakan PPN
Menurut teori keadilan distributif, setiap kebijakan harus memperhatikan pembagian beban dan manfaat yang adil (Rawls, 1971).
Pemerintah berusaha melindungi kelompok rentan dengan membebaskan barang kebutuhan pokok dari PPN dan memberikan insentif pada sektor strategis.
Namun, keadilan juga berarti responsif terhadap dampak sosial ekonomi yang timbul akibat kebijakan ini.
Dalam hukum administrasi negara, transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip yang sangat penting.
New Public Management (Hood, 1991) mengajarkan bahwa efisiensi dan transparansi adalah kunci dalam pengelolaan kebijakan publik.
Teknologi seperti blockchain dan big data dapat digunakan untuk memantau pelaksanaan kebijakan PPN secara real-time, memastikan kebijakan berjalan dengan baik dan mengurangi penyalahgunaan.
Dalam teori perlindungan konsumen, yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999, konsumen berhak mendapatkan barang dan jasa dengan harga yang wajar.
Kenaikan PPN pada sektor energi dan barang kebutuhan pokok bisa membebani konsumen.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan konsumen dan menjaga daya beli masyarakat.
Koordinasi Pemerintah dan Sektor Swasta
Kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta sangat penting dalam implementasi kebijakan ini.
Pemerintah harus memastikan perusahaan besar, seperti Pertamina, tidak meningkatkan harga secara tidak terkendali.
Sektor swasta juga harus mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan keberhasilan penerapan kebijakan ini.
Kenaikan PPN adalah langkah penting untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi harus diimplementasikan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen.
Kebijakan ini harus menyesuaikan diri dengan kondisi sosial ekonomi agar tidak merugikan kelompok rentan.
Pengawasan yang ketat, komunikasi yang efektif, dan kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan kebijakan ini.
Sumber:
- Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.
- Hood, C. (1991). A Public Management for All Seasons? Public Administration, 69(1), 3-19.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
More Stories
Keadilan Global dalam Pidato Prabowo di KTT D-8
Pindar dan Rahasia Keamanan Fintech
Biaya Pemilu,Tantangan atau Solusi untuk Demokrasi?